50 Cent bangkrut gara-gara video porno

2848
50 Cent

50 Cent harus menelan pil pahit setelah kalah di pengadilan New York. Menurut laporan dari Mirror, penyanyi hip hop ini diwajibkan membayar ganti rugi kepada Lavonia Leviston sebesar USD 5 juta atau sekitar Rp 67 miliar rupiah.

Pria dengan nama asli Curtis James Jackson III ini terbukti bersalah melanggar privasi Lavonia dengan mem-posting video seksnya dengan mantan kekasihnya, Maurice Murray, tanpa izin. Akibat pembayaran dengan jumlah yang sangat besar itu, 50 Cent menyatakan dirinya bangkrut, Hardrockers!

Selama persidangan hingga putusan akhir, 50 Cent tak pernah hadir di pengadilan. 50 Cent pun menyangkal bahwa dirinya bersalah. Ia mengatakan mendapatkan file video aslinya langsung dari Murray yang tak lain adalah sahabarnya. Bahkan Murray tak keberatan jika video itu disebarkannya.

Video berdurasi 13 menit tersebut kemudian diunggah 50 Cent ke website miliknya pada tahun 2009. Hingga kini, video tersebut sudah ditonton jutaan orang di dunia dan banyak diambil oleh berbagai situs porno. 50 Cent juga mengedit video tersebut dengan menambahkan narasi berupa sumpah serapah.

Pengacara Lavonia, Philip Freidin, awalnya mendesak para hakim untuk menjerat ganti rugi bagi kliennya sebesar 20 juta US dollar karena masalah penghinaan. Philip juga menuding bahwa penyebaran video tersebut menjadi kampanye bagi 50 Cent untuk menarik traffic ke website-nya, di mana sekarang ia tengah bersaing dengan rapper Rick Ross, pacar Lavonia.

Ganti rugi sebesar 67 miliar rupiah itu bisa saja harus dibayar dua kali lipat. Menurut hakim Paul Wooten, besarnya nominal ganti rugi tidak hanya sekedar menghukum pihak terdakwa, tetapi juga menjadi cara pencegahan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. [CosmopolitanFM] [foto hiphoplead.com]