Inilah asal-usul adanya Tunjangan Hari Raya (THR)

2943
THR

Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata memiliki jalan sejarah yang cukup panjang sebelum bisa sampai sekarang. Bahkan, dulu hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang berhak menerima THR. Walaupun sudah dikenal sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, sayangnya, tidak semua orang memiliki hak tersebut.

Dilansir dari halaman Riau Online, THR pertama kali muncul pasa masa pemerintahan Soekarno, tepatnya di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Salah satu program dari kabinet tersebut adalah menyejahterakan para pamong praja atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan PNS.

Oleh karena itu, negara pun memberikan sejumlah tunjangan dalam bentuk uang dan beras di akhir bulan Ramadan, yakni sebesar Rp 125 sampai Rp 200, yang sekarang setara dengan Rp1.100.000 sampai Rp1.750.000 dalam kondisi ekonomi saat ini.

THR

Tunjangan yang hanya diberikan ke golongan pamong praja ini mendapatkan protes dari banyak pihak karena dianggap tidak adil, salah satunya dari pekerja buruh. Akhirnya, pada 13 Februari 1952, kelompok ini melakukan aksi mogok yang menuntut hak mereka mendapatkan THR.

Namun, baru di tahun 1994, Pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang THR, yakni di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, di tahun 2016 kemarin, Pemerintah memutuskan untuk merevisi peraturan mengenai THR, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.

Berdasarkan Permen tersebut, THR Keagamaan adalah non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja berlangsung. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini hukumnya wajib untuk diberikan dalam setahun sekali oleh perusahaan.

Peraturan tersebut juga mengatur mengenai sanksi keterlambatan yang dilakukan perusahaan dalam membayarkan THR, seperti dikenakannya denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Hal ini tentu saja dilakukan Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

TEKS: HAVIERA RAHMA
EDITOR: HAPPY FERDIAN
FOTO: DOK. ESQUIRE

Source: Esquire Indonesia

Jangan kelewatan berita-berita terkini lainnya seputar dunia film, musik, dan entertainment! Streaming terus Hard Rock FM di sini!

Baca juga:
Ini yang dilakukan Gereja Katedral menyambut Idul Fitri
Pertempuran menegangkan dalam Transformers: The Last Knight
Tontowi Ahmad dan Liliyana Natsir angkat piala di Indonesia Open 2017