Yeaah, dapat THR! Ini yang perlu Hard Rockers tahu soal THR

3948

Selain waktu libur yang cukup panjang, salah satu hal yang paling ditunggu ketika hari raya pastinya adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Yup, terutama bagi para pekerja seperti kamu. Menerima uang lebih untuk persiapan liburan hari raya memang terasa menyenangkan. Namun tahukah kamu, bahwa di Indonesia pengaduan masyarakat terhadap THR selalu ada tiap tahunnya?

Menurut laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di tahun 2016 saja tercatat ada 120 pengaduan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR, dengan jumlah pengadu lebih dari 1000 orang.

Angka ini ternyata terus bertambah tiap tahunnya, padahal menurut pemerintah, THR merupakan hak pendapatan pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerja menjelang hari raya keagamaan, dan harus dibayarkan berupa uang. Nah, bagi kamu yang ingin tahu lebih banyak soal THR, Cosmo sudah menyiapkan artikel ini. Simak!

THR dan Aturannya

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR merupakan salah satu hak pendapatan pekerja dan diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja.

Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Ketentuan ini berlaku bagi para pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus, tanpa membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, kontrak atau karyawan paruh waktu. Ini berarti Asisten Rumah Tangga kamu pun harus diberikan THR sesuai dengan porsinya.

THR pun kini wajib dibayarkan berupa uang, sehingga perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh menggantikan uang THR dalam bentuk barang (semisal parsel). Sedangkan untuk pembagiannya, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya agar pekerja dapat menikmatinya bersama keluarga.

Pembagian THR pun dilakukan berdasarkan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, yaitu Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja Buddha.

Tapi, menurut pasal 5 ayat 3 Permenaker No. 6 tahun 2016, pemberian THR juga bisa dilakukan di hari raya keagamaan yang sudah disepakati bersama dalam perjanjian kerja. Semisal, kamu yang beragama Katolik bisa saja menerima THR di Hari Raya Idul Fitri jika sebelumnya sudah ada perjanjian kerja bersama.

Perhitungan Jumlah THR

Berdasarkan peraturan pemerintah, besaran jumlah THR ditetapkan sebagai berikut:

1. THR penuh untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima satu bulan upah.

2. THR proporsional untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Lalu, bagaimana jika peraturan perusahaan kamu sempat menyebutkan bahwa besaran uang THR yang diberikan berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah?

Nah, bila perusahaan memiliki peraturan perusahaan dengan ketentuan THR sebesar dua atau tiga bulan gaji (biasanya dilihat dari masa kerja pekerja), maka jumlah yang lebih tinggilah yang berlaku. Sebaliknya, jika jumlah THR yang diberikan perusahaan lebih kecil dibandingkan peraturan pemerintah, maka peraturan pemerintah yang berlaku.

Lalu, bagaimana dengan THR bagi yang:

Mengajukan Resign

Jika pekerja ingin mengajukan resign namun telah bekerja lebih dari satu tahun dan telah berstatus karyawan tetap, maka ia berhak menerima THR secara penuh jika mengajukan resign selambatnya 30 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan tersebut.

Mengambil Cuti Melahirkan

Jika masa kerja pekerja telah mencapai tiga bulan atau lebih namun di bawah satu tahun, maka ia berhak atas THR proporsional. Namun jika masa kerja pekerja telah mencapai satu tahun atau lebih, maka ia berhak atas THR penuh.

Mendapat PHK

Karyawan tetap yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya, maka ia tetap berhak mendapatkan THR secara penuh. Sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir di luar 30 hari, maka hak THR tersebut dinyatakan gugur.

Karyawan Kontrak

Catat: THR berlaku bagi setiap pekerja, tak masalah apakah mereka karyawan kontrak atau pekerja. Bagi pekerja kontrak, jika kontrak kerja telah berlangsung lebih dari 1 bulan, tetapi tidak sampai 1 tahun bekerja, maka pekerja berhak atas THR proporsional.

Tetapi, jika kontrak kerja sudah berlangsung 1 tahun atau lebih, maka pekerja kontrak berhak atas THR 1 bulan gaji. Dengan catatan, jika kontrak berakhir sebelum hari raya keagamaan maka pekerja kontrak tidak mendapatkan THR.

Tahukah Kamu? Jumlah THR boleh dipotong

…jika pekerja memiliki utang terhadap perusahaan atau pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai hak pekerja bisa dipotong jika pekerja memiiki utang terhadap perusahaan, dengan catatan tidak melebihi 50% dari yang seharusnya diterima. Hal ini dilakukan agar pekerja yang bersangkutan dapat tetap merayakan hari raya keagamaannya.

Sanksi Bagi Perusahaan jika Pemberian THR Telat atau Tidak Dibayarkan

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan atau pengusaha akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Ini berarti pekerja dapat menerima THR secara penuh ditambah dengan denda 5% tersebut. Selain itu, perusahaan pun dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, serta pembekuan atau penghentian sementara kegiatan usaha.

Jika THR kamu tidak dibayarkan

Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia sudah mulai membuka posko pengaduan THR sejak tahun 2016. Alamat untuk posko tersebut berganti tiap tahunnya. Cek website bantuanhukum.or.id untuk informasi dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Atau, menurut informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, posko pengaduan tersebut kini terletak di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan sudah dibuka hingga 22 Juni mendatang. Saatnya menuntut hakmu, dear!

(Alvin Yoga / SW / Image: Melisa Sucahya©123RF.com)

Source: Cosmopolitan Indonesia

LEAVE A REPLY