Hard Rockers, terdapat perubahan mengenai masa berlkaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun yang sudah mulai berlaku pada 29 September 2022.
Perubahan tersebut dilakukan dengan alasanya efesiensi, mengingat akan tidak efesien jika paspor harus diganti per 5 tahun sekali. Selain itu efesiensi dilakukan karena halaman paspor masih cukup banyak ketika masa berlakunya habis.
Peraturan ini perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. “Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laol seperti dikutip Kamis (29/9/2022).
Dalam pasal 2A ayat 1 tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. Perlu diketahui, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Inilah Alasan Pornhub Diblokir Permanen Oleh Instagram
Di sisi lain, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat mendapatkan paspor:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Aakte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Penulis: Fadia Syah Putranto