Kominfo Kini Bisa Melihat Percakapan di WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

462
Kominfo Kini Bisa Melihat Percakapan di WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

Tahukah Hard Rockeres bahwa lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo bisa melihat percakapan di WhatsApp atau Gmail?

Hal tersebut dikarenaka aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pratama Persadha selaku Pakar keamanan siber dari CISSReC mengatakan melalui aturan tersebut, memungkinkan pemerintah bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.

Kominfo Kini Bisa Melihat Percakapan di WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” kata Pratama mengutip CNNIndonesia.com Rabu (27/7/22).

Enkripsi sendiri merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Sehingga pesan yang ada dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia. Dengan demikian secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail bisa memantau isi pesan dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Kominfo Kini Bisa Melihat Percakapan di WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

Pratama mengungkapkan bahwa ada beberapa butir pasal yang bisa mengizinkan pemerintah untuk mengintip isi pesan. Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.

Permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan setelah ada sebuah perkara hukum. Dirinya menilai, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.

Kominfo Kini Bisa Melihat Percakapan di WhatsApp dan Gmail Lewat Aturan PSE

Pratama juga mengungkapkan, apabila terdapat elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Rematch Conor McGregor vs Floyd Mayweather Siap Digelar!

Bagaimana pendapat elo Hard Rockers soal aturan Kominfo tersebut?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

LEAVE A REPLY