Mulai hari Minggu (27/7/22) pemerintah telah menetapkan syarat bagi pengunjung pusat perbelanjaan alias mal harus vaksin booster.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Pemerintah mewajibkan vaksin booster masyarakat dalam bepergian dan masuk ke tempat umum salah satunya mal.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengutip dari Antara pada Selasa (5/7/22) lalu.
Kebijakan itu diberlakukan dalam upaya pengetatan syarat jalan dan berpergian untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Selain negara di eropa kenaikan signifikan juga terjadi di Singapura.
Merujuk pada data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Secara terpisah, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung rencana pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk mal. Pengelola pusat perbelanjaan juga siap menjadikan pusat perbelanjaan sebagai pusat vaksinasi.
Diketahui keinginan masyarakat untuk melakukan vaksinasi saat periode menjelang libur Idulfitri meningkat pesat. Akan tetapi, kini antusiasme tersebut mulai menurun. Tingkat vaksinasi booster perlu dilakukan guna mencegah kembaliinya lonjakan kasus positif covid-19.
Baca juga: Inilah 9 Pekerjaan yang Berpotensi Hilang Pada Tahun 2030
So, buat Hard Rockers yang belum melakukan vaksin booster, dianjurkan segara melakukan vaksinasi supaya mempermudah kegiatan dan mencegah covid-19.
Penulis: Fadia Syah Putranto