Singapura Longgarkan Pemakaian Masker Mulai 29 Agustus Nanti

301

Aturan wajib memakai masker mulai dilonggarkan oleh Pemerintah Singapura mulai Senin (29/8/2022). Masket di Singapura nantinya hanya wajib digunakan di transportasi umum dan fasilitas kesehatan.

Pandemi Covid-19 di Singapura saat ini tengah melandai. Hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Singapura, dikarenakan ada beberapa kelonggaran terkait protokol kesehatan di negara tersebut.

Dikutip dari channelnewsasia.com, mulai 29 Agustus nanti, masker hanya wajib dipakai saat naik MRT, LRT, dan bus umum di Singapura. Selain itu, masker juga digunakan di fasilitas transportasi umum, seperti area boarding di persimpangan bus, dan platform MRT.

Namun, warga boleh untuk gak memakai masker saat berada di bandara, persimpangan bus berventilasi alami, di area ritel di persimpangan bus, serta stasiun MRT dan LRT. Untuk di kendaraan pribadi, masker menjadi opsional dan gak menjadi kewajiban.

Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara National Day Rally (NDR) terkait aturan memakai masker, Minggu (21/8/2022).

“Dengan situasi kita yang tengah stabil, ke depannya kita akan mengurangi persyaratan masker untuk mencegah orang-orang kelelahan. Kita hanya mewajibkan pemakaian masker di transportasi publik, ketika orang berada dalam kontak dekat di tempat ramai dan di lokasi pelayanan kesehatan, tempat orang-orang yang rentan berada,” kata Lee Hsien Loong dikutip dari laman resmi Pemerintah Singapura.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

LEAVE A REPLY