Belakangan ini pengguna media sosial Indonesia telah ramai memperbincangkan aplikasi obrolan suara Clubhouse. Popularitas aplikasi ini tidak terlepas dari sosok CEO Tesla Inc, Elon Musk, yang menggunakan aplikasi tersebut untuk berbincang dengan CEO Robinhood, Vlad Tenev. Namun, ternyata Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE terancam kena sanksi administrasi dan diblokir oleh Kominfo, sesuai dengan peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Dalam peraturan itu, PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha dan masyarakat.
Meski begitu Kominfo mengimbau kepada pengguna aplikasi Clubhouse untuk tidak khawatir, pasalnya juru bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan bahwa proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai batas waktu yang ditentukan, yang akan ditutup pada 24 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga :Â Fitur Always-on Diprediksi Hadir Di Iphone 13
Mengutip dari KompasTekno Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan “Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,”
Dedy berharap agar Clubhouse segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenakan sanksi dan pengguna tetap bisa menggunakan aplikasi tersebut.
“Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha dan ditujukan untuk kepentingan warganet seperti terkait dengan pelindungan data pribadi, keamanan siber, dll,” tambah Dedy.