Beberapa platform besar seperti Instagram, Netflix hingga Google terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini merupakan tindak tegas dari seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia untuk segera mendaftar ke Kominfo.
Pihak Kominfo meminta kepada seluruh PSE lingkup privat untuk mendaftar paling lambat 20 Juli mendatang. Apabila hal ini gak dilakuin maka akan berpotensi untuk pemutusan akses alias pemblokiran
“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
Dedy mengatakan bahwa ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Jumlah tersebut termasuk platform-platform besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Baca Juga: Bugatti Veyron Milik Cristiano Ronaldo Rusak Tabrak Pagar Rumah Warga
Pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana aja yang belum daftar, Apabila hari terakhir pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022 belum juga didaftarkan, makan akan dimintai meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu, sebelum nantinya akan diblokir.
“Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” kata Dedy.
Penulis: Rifqi Fadhillah