Seperti yang sudah diketahui bahwa aktivitas perjudian di Indonesia dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus judi online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Melansir dari Detik pada Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
Meski begitu, menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber. Dedy juga mengatakan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat, karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.
Baca Juga: First Look Christian Bale Sebagai Gorr the God Butcher di Trailer Thor: Love and Thunder
Dengan begitu Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, mencakup penggunaan untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Jika ada rekan Hard Rockers yang masih main judi online, buruan kasih tahu sanksinya sebelum keciduk.
Penulis: Fadia Syah Putranto