4 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tetap Bisa Ditilang Manual

232
4 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tetap Bisa Ditilang Manual

Hard Rockers, Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual alias ditilang ditempat khusus untuk pelanggaran tertentu.

Hal tersebut merupakan penyesuaian setelah Kapolri menyatakan polisi dilarang melakukan tilang manual hingga akhir tahun ini. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan ada empat jenis pelanggaran yang dibidik aparat melalui pemberlakuan tilang manual.

4 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tetap Bisa Ditilang Manual“Untuk tilang manual diberlakukan yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ujar Usman mengutip situs NTMC, Rabu (7/12/22).

Kembalinya pemberlakuan tilang manual itu bertujuan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Latif mengatakan, prosedur tilang ini tetap sama seperti halnya tilang manual sebelumnya.

Latif mengungkapkan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan agar bisa beroperasional di jalan. Sebab itu sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

4 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tetap Bisa Ditilang Manual“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tambah latif.

Lebih lanjut, latif mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dirinya menambahkan dengan fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.

Baca Juga: Anti Mainstream! Berikut 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Akhir Tahun

Bagaiamana tanggapan lo Hard Rocker soal tilang manual untuk 4 pelanggaran tersebut?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

LEAVE A REPLY