Catat! Ini Syarat Penerbangan Domestik & Internasional Saat PPKM

305
Ini Syarat Penerbangan Domestik & Internasional Saat PPKM

Di masa PPKM seperti ini Hard Rockers, sebaiknya kota mengurangi aktivitas yang mengharuskan untuk melakukan penerbangan ke luar kota. Namun, jika ada keperluan mendadak dan urusan penting sehingga Lo harus memesan tiket pesawat untuk berpergian, ada baiknya Lo harus tahun mengenai persyaratan terbaru mengenai penerbangan domestik dan Internasional selama PPKM ini.

Seperti yang sudah kita tahu, sejumlah daerah seperti Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya telah ditetapkan oleh pemerintah naik status ke PPKM level 3. Hal tersebut membuat beberapa perubahan terkait syarat penerbangan di masa PPKM.

Di wilayah PPKM level 3 sendiri saat ini kapasitas penumpang pesawat terbang diberlakukan maksimal 100%. Sama halnya seperti kapasitas penumpang pesawat di wilayah level 2.

Dilansir dari situs Garuda Indonesia, berikut beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:

1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

* Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

* Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

* Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)

* Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

– Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama

– Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap

Baca Juga: Keren! Bintang NBA Pesan Secara Khusus Batik Dari Jawa Timur

Tetap safety ya Hard Rockers, kemana pun Lo berpergian!

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

LEAVE A REPLY