Deretan Motor & Mobil yang Dilarang Gunakan Pertalite, Dari Ninja Hingga Alphard

354

Pemerintah telah membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi Pertalite untuk sejumlah model mobil dan motor di Indonesia. Pembatasan ini mengacu pada pada kapasitas mesin kendaraan tertentu yang gak diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite.

Setelah diwajibkan membeli Pertalite harus daftar di Aplikasi MyPertamina, kini ada beberapa kendaraan yang dilarang untuk membeli bensin Pertalite. Untuk kendaraan motor dengan mesin lebih dari 250 cc, gak boleh lagi untuk pakai Pertalite. Sementara untuk mobil yang berkapasitas di atas 2.000 cc juga gak diperbolehkan membeli Pertalite.

Ada beberapa jenis kendaraan roda dua yang memiliki mesin lebih dari 250 cc yang dilarang menggunakan Pertalite. Kapasitas mesi  lebih dari 250 cc ini termasuk ke dalam segmen premium kategori Big Bike.

Untuk kategori Big Bike ini ada beberapa model yang diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite, seperti CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, hingga Gold Wing. Sementara untuk Yamaha ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07.

Untuk merek Kawasaki dengan mesin 250 cc ke atas, seperti motor Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S. Dan, untuk merek BMW rata-rata produk roda duanya di atas 250 cc, sama halnya seperti Triumph.

Sementara itu, untuk mobil berkapasitas di atas 2.000 cc dari merek Toyota seperti Alphard, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, dan mobil sport Supra. Untuk merek lainnya seperti Hyundai Santa Fe 2.5, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, serta Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.

Dari merek BMW ada model 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8. Begitu juga dengan Mitsubishi Pajero Sport.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” ucapnya.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

LEAVE A REPLY