HUKUM ALAM

1215

Hukum alam (sunnatullah); Artinya bahwa "tidak ada sesuatu yang benar secara mutlak", kecuali "jika kebenaran itu masuk dalam level kesadaran logika dan iman". Kebenaran (logika & iman) ini akan mutlak, namun hanya berlaku untuk dirinya, tidak bisa dipaksakan untuk orang lain, karena kecerdasan logika dan iman tiap orang berbeda-beda.

Dengan kata lain, kebenaran dalam konteks hukum alam (sunatullah) dapat di lihat dari sumbernya, yakni :Kebenaran yang mutlak, Kebenaran yang nisbi. Kebenaran yang mutlak adanya di jiwa/kolbu, Kebenaran yang nisbi bersifat relatif. Kebenaran bersifat saintis (nisbi) bisa dibenarkan jika definisinya adalah "kesepakatan" (walau bersifat sementara).

Aditya Rahman Sc
Latest posts by Aditya Rahman Sc (see all)

LEAVE A REPLY