Pria Ini Akhirnya Kena Tilang Setelah 71 Tahun Berkendara Tanpa SIM

480
Pria Ini Akhirnya Kena Tilang Setelah 71 Tahun Berkendara Tanpa SIM
Pria Ini Akhirnya Kena Tilang Setelah 71 Tahun Berkendara Tanpa SIM

Tampaknya mustahil bagi pengendara yang gak punya SIM bebas berkeliaran tanpa sekalipun kena tilang oleh polisi. Tapi ternyata ada lho Hard Rockers seorang pria berumur 83 tahun yang gak pernah punya SIM tapi bisa bebas berkendara selama 71 tahun.

Setiap negara pastinya memberlakukan hukuman bagi pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas, terutama yang gak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Namun, hal ini gak berlaku bagi pengendara di Inggris yang selama lebih dari 70 tahun gak pernah punya SIM dan selalu lolos razia.

Dilansir dari Motor1, dalam akun Facebook milik Departemen Kepolisian Bulwell, Nottingham, Inggris bahwa mereka telah menangkan seorang  pengendara berumur 83 tahun. Menariknya, pengendara ini gak pernah memiliki SIM sepanjang pengalamannya membawa mobil.

Pria Ini Akhirnya Kena Tilang Setelah 71 Tahun Berkendara Tanpa SIM

Polisi dari Inggris memberhentikan mobil milik pengendara tersebut di depan sebuah toko kelontong. Pria yang gak disebutin namanya ini mengendarai MINI Cooper dan mengaku sudah berkendara sejak usianya 12 tahun.

Anehnya, selama berkendara ia gak pernah punya SIM. Mendengar hal ini, polisi pun kaget serta heran bagaimana bisa ia berkendara bebas tanpa punya SIM.

Pengendara tersebut pun mengatakan bahwa selama berkendara selama lebih dari 70 tahun ia gak pernah kena tilang. Selain itu, ia juga gak pernah mengalami kecelakaan dan gak punya asuransi.

Pihak kepolisian pun mengecek catatan lalu lintas dan mendapati bahwa pria tersebut bersih dari pelanggaran lalu lintas. Namun, kini setelah 71 tahun berlalu akhirnya pria tersebut kena tilang untuk pertama kalinya setelah ketahuan gak memiliki SIM saat berkendara.

Baca Juga: Jason Momoa Tinggal Di Campervan Setelah Cerai Dengan Istrinya

Lo sendiri Hard Rockers ada yang belom pernah kena tilang polisi sepanjang hidup Lo?

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

LEAVE A REPLY