Tarif Cukai Rokok Akan Naik 10 Persen Pada Tahun 2023

383
Tarif Cukai Rokok Akan Naik 10 Persen Pada Tahun 2023

Hard Rockers, belum lama ini pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai roko sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Sri Mulyani selaku Menteri Keunagan menyampaikan keterangannya saat rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022). Tidak hanya itu, Jokowi meminta kepada Sri Mulyani agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada rokok jenis CHT.

Tarif Cukai Rokok Akan Naik 10 Persen Pada Tahun 2023

“Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya,” kata Sri Mulyani dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

Nantinya rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) dipertimbangkan untuk mengalami kenaikkan. Kenaikan tarif cukai sendiri akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Pertimbangan  kenaikkan cukai rokok yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Tarif Cukai Rokok Akan Naik 10 Persen Pada Tahun 2023

Baca Juga: Kejutan Erik ten Hag Duetkan Maguire Dengan Ronaldo Sebagai Striker

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai agar bisa mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Gimana pendapat elo soal kenaikkan tarif cukai rokok ini Hard Rockers?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

LEAVE A REPLY