Tarif Ojek Online Naik Per Agustus 2022, Ini Rinciannya!

272

Kementrian Perhubungan baru-baru ini telah resmi menaikan Tarif ojek online (Ojol). Kenaikan harga tarif ojek online seperti Grab dan Gojek ini terbagi dari tiga zona, yang masing-masing besaran biaya berbeda-beda.

Aturan terkait tarif ojek online dikeluarkan oleh dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang terbit pada 4 Agustus 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Terdapat pembagian tiga zona dalam tarif ojek online, seperti zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Sementara zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan zona III adalah, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Tarif yang diberlakukan untuk ketiga zona ini berbeda-beda. Berikut ini tarif ojek online ‘terbaru’:

Zona I

  • Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

LEAVE A REPLY