Deretan Mobil Mewah yang Boleh Pakai Pertalite, Kok Bisa?

342
Deretan Mobil Mewah yang Bisa Pakai Pertalite, Kok Bisa

Meskipun harga Bahan Bakar Minyak alias BBM naik, pemerintah kemungkinan tetap memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis pertalite.

Meski begitu, terdapat wacana kriteria pembatasan yakni pertalite hanya boleh dipakai oleh mobil di bawah 1.400 cc. Jika kebijakan tersebut sampai disahkan, makan terdapat sejumlah mobil mewah dengan cc di bawah 1.400 yang masih bisa menggunakan pertalite.

Deretan Mobil Mewah yang Bisa Pakai Pertalite, Kok Bisa

Terdapat empat mobil Mercedes-Benz yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.400 cc meliputi A-Class (Rp755 juta), CLA (Rp910 juta), GLA (Rp855 juta) dan GLB (975 juta). Harga-harga tersebut dikutip dari price list di situs Mercedes-Benz Indonesia dengan status off the road yang berarti belum dilengkapi dokumen seperti BPKB dan STNK untuk mendapatkan pelat nomor.

Deretan Mobil Mewah yang Bisa Pakai Pertalite, Kok Bisa

Mobil-mobil di atas tergolong mewah karena masih perlu biaya tambahan seperti Pajak Kendaraaan Bermotor dan Bea Balik Nama 10-12,5 persen tergantung daerah. Artinya untuk membuat mobil-mobil itu menjadi ‘on the road’ setidaknya butuh tambahan biaya 10-20 persen dari harga off the road yang berarti dapat tembus Rp1 miliar.

Mobil mewah lain yang bisa isi pertalite dalam wacana kebijakan pemerintah di atas ialah Audi Q3 1.395 cc. SUV ini dijual Rp1,06 miliar hingga Rp1,135 miliar on the road. Kemudian ada Peugeot 2008 (1.199 cc) yang dijual Rp505 juta, Volkswagen Tiguan Allspace 1.398 cc Rp655 juta – Rp692 juta, Polo 1.197 cc Rp329,5 juta dan T-Cross 999 cc Rp488 juta.

Sebagai informasi, pertalite merupakan bahan bakar subsidi yang memiliki kandungan RON 90, berwarna hijau, kandungan sulfur maksimal 500 ppm, kandungan logam mangan maksimal 1 miligram per liter, kandungan logam besi maksimal 1 miligram per liter, dan tanpa timbal.

Baca Juga: Studi Menemukan Golongan Darah yang Berisiko Stroke di Usia Muda

Menganai wacana mobil di bawah 1.400 cc boleh diisi Pertalite sebelumnya dilempar BPH Migas. Larangan bagi mobil di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite dikatakan akan tertulis dalam dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Bagaimana tanggapan elo Hard Rockers?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

LEAVE A REPLY