Langgar Aturan Ngebir di Qatar Bisa Kena Denda Rp12,9 Juta

291
Langgar Aturan Ngebir di Qatar Bisa Kena Denda Rp12,9 Juta

Qatar telah menjadi fokus dunia yang tengah menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam, Qatar memiliki aturan ketat mengenai minuman beralkohol.

Belum lama ini diketahui minuman bir di Qatar mencuri perhatian publik. Banyak fan sepak bola yang mengeluhkan langka dan mahalnya harga bir. Hal ini mengingat, FIFA memang melarang aktivitas jual beli bir selama Piala Dunia 2022 berlangsung, baik di dalam maupun luar stadion selama tiga jam sebelum pertandingan dan satu jam setelah pertandingan.

Langgar Aturan Ngebir di Qatar Bisa Kena Denda Rp12,9 Juta

Selain itu Qatar juga menerapkan aturan khusus untuk minuman beralkohol. Sebagai gantinya, negara tersebut menyediakan tempat khusus bagi fan sepak bola yang ingin menikmati segelas atau sebotol bir. Penggemar juga bisa menikmati minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah mendapatkan izin.

Lebih lanjut wisatawan atau warga non-Muslim dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di area publik. Aturan ini juga memiliki penerapan hukumnya, di mana ada sanksi bagi siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

Langgar Aturan Ngebir di Qatar Bisa Kena Denda Rp12,9 Juta

Aturan Qatar memberikan sanksi sebanyak enam bulan penjara atau denda sebesar 3.000 riyal Qatar atau sekitar Rp12,9 juta bagi mereka yang mengonsumsi minuman beralkohol di area publik. Kemudian,  minuman beralkohol juga hanya diperbolehkan bagi wisatawan atau warga non-Muslim yang berusia 21 tahun ke atas. Konsumen juga diwajibkan untuk memperlihatkan tanda pengenal.

Baca Juga: Chris Hemsworth Berencana Hiatus Dari Dunia Akting, Ini Alasannya

Sampai saat ini, minuman beralkohol hanya bisa didapat di tempat-tempat tertentu. Misalnya saja bar, klub, dan restoran mewah. Bagaimana tanggapa lo tentang aturan ini Hard Rockers?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

LEAVE A REPLY