Thom Browne Menang Sidang Kasus Hak Cipta Dengan Adidas

316
Thom Browne Menang Sidang Kasus Hak Cipta Dengan Adidas

Hard Rockers, desainer Thom Browne berhasil keluar sebagai pemenang usai menjalani kasus hak cipta dengam brand Adidas.

Selama 2 tahun belakangan, Thom Browne dan Adidas melewati konflik hak cipta soal trademark Adidas berupa tiga garis atau yang lebih dikenal Three-bar signature. Browne, yang tiba di pengadilan dengan mengenakan salah satu kaus kaki bergaris empat khasnya, awalnya memulai debut dengan desain tiga garis sekitar tahun 2005 yang dianggap menitu Adidas.

Thom Browne Menang Sidang Kasus Hak Cipta Dengan Adidas

Pada 9 hari persidangannya, bukti menyebutkan bahwa tahun 2007, adidas sudah sempat menghubungi Thom Browne untuk tidak memakai Three-bar signature, lalu Browne a setuju akan hal itu dan menggantinya dengan Four stripes.

Melihat pada gugatan kerusakan dan kerugian profit yang di alami adidas karena hal ini, associate director Fashion Law Institute, Jeff Trexler sebut bahwa kisah underdog tersebut beresonansi sebab revenue Thom Browne masih jauh dibawah adidas dengan perbandingan €69 juta dan €6.4 milyar. Hal inilah yang membuat Browne menang dari tuduhan meniru hak cipta.

Thom Browne Menang Sidang Kasus Hak Cipta Dengan Adidas

Sebagai informasi, Browne sempat merilis desain empat garis yang ditampilkan pada berbagai item, mulai dari jaket hingga pakaian olahraga. Adidas juga menantang penggunaan “Grosgrain Signature” Browne, yakni berupa desain merah, putih, dan biru yang menurut merek pakaian olahraga terdiri dari tiga garis.

Baca Juga: Melihat 4 Satanisme yang Paling Terkenal di Dunia

Sementara, Browne mengatakan itu berisi lima garis, menggambarkannya sebagai “putih-merah-putih-biru -putih,” dalam surat-surat pengadilan. Adidas telah menggunakan desain tiga garis sejak 1949, ketika pendirinya, Adolf Dassler, menampilkannya pada sepasang sepatu lari.

View this post on Instagram

A post shared by Thom Browne (@thombrowne)

Bagaimana tanggapan lo Hard Rockers?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

LEAVE A REPLY